Hingga 14 September 2010, tercatat sebanyak 502 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinyatakan telah melanggar peraturan kepegawaian. Akibatnya, sekira 90 persen dari remunerasi pegawai tersebut ditahan.
Mereka, yang tidak sampai pada hukuman pemberhentian, disebutkan hanya mendapat sekira lima sampai 10 persen remunerasi. Bahkan, nilai remunerasi yang ditahan tersebut telah terkumpul sebanyak Rp4,453 miliar yang selanjutnya akan dikembalikan ke negara (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara).
"Pada 2010 ini ada 502 karyawan yang dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian," ungkap Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat konferensi pers terkait penerimaan pajak di Gedung DJP, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Tjiptardjo memaparkan dari 502 karyawan tersebut, sebanyak 395 orang dikenakan surat peringatan (SP) I, II, dan III, 43 orang dikenakan hukuman ringan, 22 orang hukuman sedang, 25 orang dikenakan sanksi berat, pemberhentian tujuh orang, dan pemberhentian sementara sebanyak 10 orang.
Adapun karyawan yang diberhentikan yaitu karena melakukan pelanggaran berat, seperti yang dialami Gayus Tambunan. Namun sayangnya dia masih enggan menyebutkan kasus yang melibatkan pegawainya itu.
Sementara yang dikenakan pemberhentian sementara yaitu karena proses hukum masih berlangsung. Bila karyawan itu dinyatakan tidak bersalah, maka pihaknya akan melakukan rehab nama pegawai tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar